Maka dari itu masih menurut Aryanto, mengenai ganti rugi dan sebagainya nanti akan diputus oleh hakim yang berwenang.
“Tapi untuk kasus ini saya berterima kasih karena ini merupakan peringatan kepada penyidik supaya lain kali itu kalau menyedik jangan sembarangan,” kata Aryanto.
“Kemudian kalau seandainya menghadapi prapradilan itu jangan menganggap enteng,” tambahnya.
Berbeda dengan Aryanto, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat bahwa sidang PK tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan.
“Artinya bahwa pemenang prapradilan ini tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK, nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu,” jelas Gayus.
Masih menurut Gayus, pada prinsipnya PK itu justru akan meringankan. Dalam artian ini adalah hak dari masyarakat untuk membela diri.
Lantas apakah ada jangka waktu tertentu untuk seseorang mengajukan ganti rugi pasca dikabulkan gugatan prapradilan?
Load more