tvOnenews.com - Kendati PN Bandung sudah membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi yakin potensi Pegi kembali menjadi tersangka tetap ada.
Setelah menang di prapradilan, pihak Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi atas apa yang dialami selama ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut menurut Aryanto seandainya kemudian ternyata PK itu ditolak, berarti putusan sidang yang terdahulu masih berlaku bahwa Pegi adalah DPO.
“Kemarin (Prapradilan) itu kan dibatalkan hanya karena penangkapan yang tidak sah, maka apabila nanti PK itu ditolak maka estimasi saya penyidik akan melanjutkan apa kasus penyidikannya kepada Pegi ini,” jelas Aryanto.
Maka dari itu masih menurut Aryanto, mengenai ganti rugi dan sebagainya nanti akan diputus oleh hakim yang berwenang.
“Tapi untuk kasus ini saya berterima kasih karena ini merupakan peringatan kepada penyidik supaya lain kali itu kalau menyedik jangan sembarangan,” kata Aryanto.
“Kemudian kalau seandainya menghadapi prapradilan itu jangan menganggap enteng,” tambahnya.
Berbeda dengan Aryanto, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat bahwa sidang PK tidak ada kaitannya dengan Pegi Setiawan.
“Artinya bahwa pemenang prapradilan ini tidak bisa ditersangkakan lagi. Persoalan PK, nanti orang-orang yang terkait dengan PK itu,” jelas Gayus.
Masih menurut Gayus, pada prinsipnya PK itu justru akan meringankan. Dalam artian ini adalah hak dari masyarakat untuk membela diri.
Lantas apakah ada jangka waktu tertentu untuk seseorang mengajukan ganti rugi pasca dikabulkan gugatan prapradilan?
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2015 adalah tiga bulan setelah putusan prapradilan diputuskan.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani menyatakan bahwa pihaknya masih punya waktu tiga bulan untuk mengajukan ganti rugi.
“PK urusannya dengan yang lain, dalam artian Pegi Setiawan sudah tidak ada kaitannya dengan peristiwa hukum yang terjadi pada Vina dan Eky,” kata Sugianti.
“Jadi mungkin kami fokusnya kepada ganti rugi. Kalau memang Polda Jabar memiliki itikad baik seharusnya datang minta maaf dan memberikan kompensasi ganti rugi tersebut kepada Pegi,” tambahnya.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more