tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan kronologi awal mula kliennya bisa terseret dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, nama Aep dan Iptu Rudiana disebut-sebut dalam proses awal penanganan.
Kilas balik, pada 26 Mei 2024 dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar, polisi rilis Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Pegi Setiawan yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pegi Setiawan bebas.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Load more