Seorang penyidik harus betul-betul berhati-hati dan cermat dalam menangani sebuah kasus.
"Kalau tidak, selesai dia, bubar. Mungkin ditaruh di Sabhara atau mungkin ditaruh di Papua, jadi dia tidak di fungsi Reserse lagi,” terangnya.
Lebih dari itu Ito Sumardi menjelaskan bahwa dari Sabang sampai Merauke itu ada penyidik yang tindakannya diatur dalam kode etik.
“Jadi apabila melakukan satu tindakan yang tidak proporsional maka dia bisa kena kode etik,” terang Ito.
Adapun bentuk hukumannya tergantung dari tingkat keparahan kasus, ada yang diamankan selama 21 hari, didemosi tidak bisa naik pangkat, dan yang paling parah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau dia memaksakan satu kasus apalagi bisa dibuktikan oleh Propam dia memaksakan karena ada interest tertentu, entah itu titipan orang atau dikasih sesuatu, itu no excuse atau tidak ada maaf sama sekali,” papar Ito.
(amr)
Load more