tvOnenews.com - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar telah dianggap batal demi hukum. Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi pun menjelaskan akibat yang akan diterima penyidik atas kesalahan itu.
Sebelumnya pada bulan Mei lalu Pegi Setiawan ditangkap di Bandung oleh penyidik Polda Jabar atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu di Cirebon.
Dalam sidang prapradilan 8 Juli 2024, hakim PN Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Pegi Setiawan pun bebas. Lantas bagaimana nasib penyidik yang telah salah dalam menentukan status tersangka Pegi?
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan bahwa tiga DPO yang diumumkan oleh polisi sebelumnya itu berdasarkan amar putusan hakim.
Seorang penyidik harus betul-betul berhati-hati dan cermat dalam menangani sebuah kasus.
"Kalau tidak, selesai dia, bubar. Mungkin ditaruh di Sabhara atau mungkin ditaruh di Papua, jadi dia tidak di fungsi Reserse lagi,” terangnya.
Lebih dari itu Ito Sumardi menjelaskan bahwa dari Sabang sampai Merauke itu ada penyidik yang tindakannya diatur dalam kode etik.
“Jadi apabila melakukan satu tindakan yang tidak proporsional maka dia bisa kena kode etik,” terang Ito.
Adapun bentuk hukumannya tergantung dari tingkat keparahan kasus, ada yang diamankan selama 21 hari, didemosi tidak bisa naik pangkat, dan yang paling parah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau dia memaksakan satu kasus apalagi bisa dibuktikan oleh Propam dia memaksakan karena ada interest tertentu, entah itu titipan orang atau dikasih sesuatu, itu no excuse atau tidak ada maaf sama sekali,” papar Ito.
(amr)
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more