Pengacara Saka, Titin Prialianti menjelaskan pada tahun 2016, usia Saka masih kecil sehingga ia tidak mengerti kejadian yang ada.
Titin mengaku sempat kesulitan berkomunikasi dengan Saka, sehingga ketika diminta keterangan Saka menuliskannya dengan surat.
“Pada saat itu, waktu sidang dimintai keterangannya terdakwa Saka dulu baru keterangan saksi, akhirnya Saka menyatakan di tulisan kalau dia terpaksa mengakui karena dianiaya dan disetrum,” jelas Titin.
Saka Tatal mengaku kekerasan yang ia dapat dari pihak kepolisian saat berada di Polres dan Polda.
“Kalau di yang disetrum di Polres lebih parah itu, jadi bukan disetrum doang, dianiaya benar-benar dianiaya dan dipaksa mengaku sebagai pelaku,” ujar Saka.
Menanggapi kabar adanya penyiksaan yang dialami Pegi Setiawan maupun Saka Tatal, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko punya jawaban sendiri.
“Kami menerima putusan Pengadilan Negeri kota Bandung, kami menghargai apa yang menjadi hasil keputusan. Tindak lanjutnya telah ditindak lanjuti kemudian mencermati apa yang menjadi putusan tersebut,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Load more