tvOnenews.com - Herwanto Nurmansyah ungkap dua sosok ini yang harus diperiksa lebih dulu jika kasus Vina Cirebon diusut lagi dari awal.
Herwanto Nurmansyah, seorang advokat secara terbuka menyebut adanya kekuatan dari kelompok tertentu hingga membuat kasus tewasnya Vina dan Eky 2016 ini berlarut-larut.
Sebelumnya, Herwanto Nurmansyah secara terbuka mengkritik kepolisian dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah kami tadi sudah daftar gugatan, sudah diterima, sudah teregister, tinggal nunggu panggilan sidang," ujar Herwanto Nurmansyah, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (17/7/2024).
"Kami meyakini gugatan ini juga membantu Pak Kapolri untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," lanjutnya.
Menurut Herwanto, Kapolri sebenarnya ada keinginan untuk mengungkap kasus ini secara terang.
Namun, ia meyakini ada kekuatan-kekuatan tertentu yang menghalangi jalannya kasus ini.
"Saya merasa sebenarnya ada keinginan dari Kapolri pengen mengungkapkan kasus ini yang sebenar-benarnya. Cuma mungkin ada kekuatan-kekuatan yang menghalangi," ujar Herwanto.
"Pak Kapolri ini satu-satunya pimpinan lembaga penegak hukum secara jantan, secara suka rela, mengakui benar bahwa 2016 itu ada permasalahan,"
Herwanto Nurmansyah - Aep. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Jadi alat bukti yang diperoleh anak buahnya, tidak didukung dengan alat hukti yang lain yang didukung dengan Scientific Crime Investigation,"
Herwanto juga mengatakan bahwa Kabareskrim akan memeriksa penyidik kasus Vina dan Eky 2016 lalu.
"Permasalahannya, dengan berkas yang amburadul ini, kok hakim berani menghukum orang seumur hidup," ujar Herwanto.
"Tapi kalau seandainya pihak kepolisian mau melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali, mulainya dari mana," sambungnya.
Herwanto dengan tegas mengatakan, jika kasus Vina Cirebon ini diperiksa dari awal lagi, maka harus dimulai dengan memeriksa Iptu Rudiana.
Sebab, Iptu Rudiana sebagai pelapor atau keluarga korban.
Iptu Rudiana. Sumber: dok tvOnenews
Selain Iptu Rudiana atau ayah Eky, orang yang harus diperiksa selanjutnya adalah Aep, saksi mata.
"Pihak kepolisian kalau mau memulai penyelidikan kembali, biar obyektif, jujur, adil dan tidak memihak, mulai dari Pak Rudiana, lanjut sama Aep," lanjutnya.
(gwn)
Load more