tvOnenews.com - Pegi Setiawan sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dan ditahan selama 49 hari. Setelah bebas dari penjara, ia pun terlihat membawa-bawa benda ini ke mana pun ia pergi.
Pegi Setiawan berhasil menang dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024) lalu. Setelah status tersangkanya dicabut oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, ia langsung dijemput oleh kuasa hukum serta keluarganya di Polda Jabar.
Setelah bebas, Pegi sendiri membeberkan jika penangkapannya menjadi salah satu hikmah yang bisa ia rasakan kini. Bahkan, selama berada di dalam penjara ia pun menjadi lebih dekat dengan Allah SWT.
Load more