tvOnenews.com - Setelah sah bebas, Pegi Setiawan mengungkapkan keluh kesah dan perasaannya ketika pertama kali dirilis sebagai pelaku utama pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Kilas balik, pada 26 Mei 2024 dalam konferensi pers yang digelar Polda Jabar, polisi rilis Pegi Setiawan alias Perong sebagai otak utama, tersangka dan 2 DPO lainnya dianulir.
Pegi Setiawan yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan pun mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Load more