"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya," sambungnya.
Dengan laporan tersebut, Jutek Bongso berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan berdsarkan laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan.
"Jadi atas selesainya proses pelaporan ini, kami harapkan pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kami lakukan beserta bukti yang kami sampaikan," ujar Jutek Bongso.
Iptu Rudiana. Sumber: Istimewa
Adapun, dalam laporan menyebutkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana kepada 7 terpidana mulai dari verbal hingga kekerasan fisik.
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang juga turut hadir di Bareskrim Polri, Roely Panggabean, SH, MH, juga menyampaikan bentuk-bentuk penganiayaan yang diduga pernah dialami oleh 7 terpidana.
"Macam-macam ya, dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukulan, kemudian gembok kepala dikenakan kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya," ujar Roely Panggabean.
Load more