tvOnenews.com - Iptu Rudiana diduga telah melakukan 'dosa' ini kepada para terpidana kasus Vina Cirebon, kuasa hukum laporkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, mewakili terpidana atas nama Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Pengacara terpidana, Jutek Bongso, mengatakan bahwa pelaporan Iptu Rudiana tersebut atas dugaan kesaksian palsu pada 2016 lalu.
Tak hanya terkait kesaksian palsu, dalam laporan juga akan membahas tindakan penganiayaan serta tekanan psikis yang diterima para terpidana.
"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya," sambungnya.
Dengan laporan tersebut, Jutek Bongso berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan berdsarkan laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan.
"Jadi atas selesainya proses pelaporan ini, kami harapkan pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kami lakukan beserta bukti yang kami sampaikan," ujar Jutek Bongso.
Iptu Rudiana. Sumber: Istimewa
Adapun, dalam laporan menyebutkan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana kepada 7 terpidana mulai dari verbal hingga kekerasan fisik.
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang juga turut hadir di Bareskrim Polri, Roely Panggabean, SH, MH, juga menyampaikan bentuk-bentuk penganiayaan yang diduga pernah dialami oleh 7 terpidana.
"Macam-macam ya, dari mulai diinjak-injak, kemudian pemukulan, kemudian gembok kepala dikenakan kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya," ujar Roely Panggabean.
"Dan itulah yang menurut saya, hari gini masih ada hal seperti itu," sambungnya.
Terkait hal itu, Roely juga meminta untuk menunggu kelanjutan penyelidikan dari pihak kepolisian untuk menguji kebenaran dalam laporannya.
"Kita uji saja oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggungjwabkan atau tidak," ujarnya.
Usai pelaporan yang dilakukan kuasa hukum terpidana kasus Vina dan Eky, maka tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan orang yang sama.
Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews.com
Proses pelaporan ke Bareskrim Polri tersebut kuasa hukum bersama dengan orang tua Hadi Saputra didampingi oleh Dedi Mulyadi.
"Hari ini saya mengantar keluarga Hadi Saputra salah satu terpidana yang mendapat hukuman seumur hidup dan sampai hari ini masih mendekam di penjara," kata Dedi Mulyadi.
Dedi dan kuasa hukum mengaku sedang mengupayakan pengumpulan bukti-bukti untuk persiapan eninjauan kembali (PK).
"Mereka sudah tahu bahwa akan diajukan peninjauan kembali (PK). Menuju peninjauan kembali, tidak sembarangan. Kita harus mengumpulkan alat bukti yang cukup. Jadi ketika diajukan mereka harus terbebas," kata Dedi Mulyadi.
(gwn)
Load more