Dedi Mulyadi mengatakan para terpidana melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan kesaksian palsu dan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Pertama menyampaikan laporan terhadap dugaan kesaksian palsi Pak RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi,” ungkap Dedi Mulyadi.
“Yang kedua dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, nah ini sekarang yang ketiga ini yang akan dilaporkan Pak Rudiana,” lanjutnya.
Setelah ayah Eky, Iptu Rudiana dilaporkan atas kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi meminta Mabes Polri untuk segera melakukan penyidikan ulang.
“Agar tidak terjadi simpang siur yang terus-menerus berkembang di masyarakat, sebaiknya Mabes Polri, meskipun putusan hukumnya belum berubah karena kita baru mengajukan PK (peninjauan kembali), tetap harus melakukan penyidikan,” ujarnya.
Seiring dengan laporan Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi dengan tegas menantang Bareskrim untuk membuka bukti-bukti temuan seperti CCTV dan ponsel para terpidana.
“Saya pikir Mabes Polri memiliki kemampuan menganalisis peristiwa ini secara baik, mengapa? Karena tahun 2016 itu belum jadul, masih tahunnya tahun digital,” kata Dedi Mulyadi.
Load more