tvOnenews.com - Pada hari ini (19/7/2024) Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, menjalani assesmen psikologis.
Assesmen psikologis ini digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di salah satu hotel di kota Bandung.
Pihak Saka Tatal sendiri telah menerima surat dari LPSK pada 18 Juli lalu.
Assesmen psikologi tersebut dilakukan menyusul permohonan perlindungan yang diajukan oleh Saka Tatal ke LPSK.
Sebelumnya Saka Tatal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK usai pihaknya memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina dan Eky.
Saka Tatal diketahui harus dihukum penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan tersebut.
Load more