Adapun kedatangan kuasa hukum dan Dedi Mulyadi kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya melaporkan RT Pasren dan putranya, serta melaporkan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.
"Sekarang ini yang ketiga yang akan dilaporkan Pak Rudiana," ujar tokoh masyarakat yang dikerap disapa Kang Dedi tersebut.
Dengan adanya laporan-laporan tersebut, Dedi Mulyadi meminta Bareskrim Polri untuk segera memproses.
Dedi Mulyadi - Pegi Setiawan. Sumber: kolase tim tvOnenews
Adapun, pelaporan terhadap Iptu Rudiana tersebut tak hanya atas dugaan keterangan palsu, tapi juga dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana.
"Jadi gini, kami tidak hanya melaporkan dugaan kesaksian palsu ya, tapi juga melaporkan apa yang mereka alami," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.
"Sebagaimana kita tahu bahwa selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra," sambungnya.
Load more