tvOnenews.com - Iptu Rudiana mendapat peringatan keras dari Dedi Mulyadi buntut kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, keberadaan Iptu Rudiana saat ini tengah dipertanyakan.
Terlebih, usai bebasnya Pegi Setiawan, Iptu Rudiana dituding menghilang untuk menghindari kasus yang menyita perhatian publik Tanah Air tersebut.
Pada Rabu (17/7/2024), kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon didampingi oleh Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Iptu Rudiana.
Dedi Mulyadi menyampaikan, dirinya dan para kuasa hukum terpidana mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk persiapan peninjauan kembali (PK).
Adapun kedatangan kuasa hukum dan Dedi Mulyadi kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya melaporkan RT Pasren dan putranya, serta melaporkan Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu.
"Sekarang ini yang ketiga yang akan dilaporkan Pak Rudiana," ujar tokoh masyarakat yang dikerap disapa Kang Dedi tersebut.
Dengan adanya laporan-laporan tersebut, Dedi Mulyadi meminta Bareskrim Polri untuk segera memproses.
Dedi Mulyadi - Pegi Setiawan. Sumber: kolase tim tvOnenews
Adapun, pelaporan terhadap Iptu Rudiana tersebut tak hanya atas dugaan keterangan palsu, tapi juga dugaan penganiayaan terhadap tujuh terpidana.
"Jadi gini, kami tidak hanya melaporkan dugaan kesaksian palsu ya, tapi juga melaporkan apa yang mereka alami," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.
"Sebagaimana kita tahu bahwa selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra," sambungnya.
Dedi Mulyadi menyampaikan, kehadirannya mendampingi kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon yakni dari aspek sosialnya.
Sebab, dari segi sosial, keluarga terpidana sudah tidak memiliki kemampuan.
Dedi juga menjelaskan, Iptu Rudiana mulanya melaporkan kejadian yang dialami putranya sebagai warga sipil.
Namun, Iptu Rudiana pula yang menangani kasus Vina dan Eky.
Dedi Mulyadi - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Pak Rudiana itu melaporkan derita yang dialami anaknya itu sebagai pribadi, sebagai masyarakat sipil biasa," ujar Dedi Mulyadi.
"Kemudian setelah Pak Rudiana melaporkan, Pak Rudiana menangani. Jadi peristiwanya adalah, Pak Rudiana melaporkan sebagai warga sipil, kemudian Pak Rudiana menangani sebagai anggota Satuan Unit Narkoba," sambungnya.
Melalui pelaporan tersebut, Bareskrim Polri juga diharapkan untuk menguji prosedur hukum terhadap penanganan kasus Vina Cirebon ini.
"Nanti kaji dari segi prosedur hukum, bolehkah orang yang melapor dan dia juga yang menangani," ujar Dedi Mulyadi.
Terakhir, Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan kepada Iptu Rudiana yang hingga saat ini belum muncul juga ke publik.
"Kau yang mengawali, kau yang mengakhiri," pungkasnya.
(gwn)
Load more