tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, berbicara blak-blakan soal misteri buronan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Dalam pernyataannya, dia juga menjelaskan proses penanganan hukum oleh kepolisian yang telah berlangsung selama delapan tahun.
Uya Kuya menyampaikan bahwa para terpidana yang telah bebas banyak memberikan keterangan jika mereka pernah disiksa dengan berbagai macam bentuk siksaan oleh polisi.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan agar mereka mengakui perbuatannya dalam kasus Vina Cirebon.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku ini telah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup. Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.
Kemudian, setelah menjadi buronan selama delapan tahun, pada Selasa (21/5/2024) lalu, polisi berhasil menangkap satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.
DPO tersebut bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pada 26 Mei 2024, Polisi merilis Pegi alias Perong sebagai otak utama di balik kasus ini dan dua DPO lainnya dibatalkan.
Load more