Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina. Hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024) lalu.
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, menyatakan bahwa tiga DPO yang diumumkan oleh polisi sebelumnya itu berdasarkan amar putusan Hakim.
"Sehingga penyidik yang sudah diperiksa itu ditanya, kenapa kamu tidak bisa menggambarkan minimal sketsa wajah itu, tapi yang ngomong kan dia, dan di dalam ilmu kriminologi, seseorang yang bersalah tidak ada yang mengakui kesalahannya," tutur Ito Sumardi sebagaimana dilihat di YouTube Uya Kuya TV.
"Kalau bisa dilempar ke orang lain, apakah orang lain itu ada, dia akan lempar supaya dia mengurangi, 'Pak pelaku utamanya dia, saya cuma ikut-ikutan,' sehingga polisi di sana waktu diperiksa, kok kamu bikin DPO hanya cuma ciri-ciri tapi kamu tak bisa membuat sketsa?" lanjutnya.
Alasannya adalah karena orang yang memberikan informasi DPO itu pada akhirnya mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Load more