"Ini salah, tapi mohon bisa dimaklumi lah kalau namanya penyidiknya itu setelah dia menangani itu sudah bisa ke Pengadilan, 'ah ini tiga DPO, kita harus menyelesaikan kasus-kasus yang numpuk nih," terangnya. "Saya kira ini tidak terjadi di Indonesia saja, kalau lihat di film-film kan banyak tuh namanya kasus-kasus terpaksa ditinggalkan, harus menangani kasus lain," pungkasnya.
Kemudian, Uya Kuya bertanya soal dua DPO yang dihilangkan oleh polisi, yaitu Andi dan Dani, yang dianggap tidak ada atau fiktif.
Sementara ada juga surat DPO yang keluar pada saat itu (kejadian) tanggal 15 September, ada nama Panji dan Andika.
Di mana sampai sekarang tidak disebut-sebut. "Kira-kira orangnya ada atau tidak? Kok sampai tidak disebut lagi sekarang?" tanya Uya Kuya.
"Yang bisa menjawab itu tentunya penyidik (saat itu), tentunya ini juga menjadi pendalaman dari Mabes Polri, jadi dalam kasus itu tidak boleh ada istilahnya diskriminasi, semua harus tuntas," terangnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, meyakini bahwa kasus ini pasti akan terungkap dan menemui titik terang.
"Itu pasti akan diungkap karena Pak Kapolri bilang, kalau sudah lengkap, maka akan disampaikan kepada publik," tuturnya.
"Supaya publik tidak bertanya-tanya, supaya publik tidak menggunakan asumsi-asumsi liar yang membuat masalah ini menjadi semakin tidak karuan," pungkasnya. (udn)
Baca berita terkini dan lebih lengkap, klik google news tvOnenews.com
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more