Akan tetapi, setelah 49 hari menjalani masa penahanan di Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak bermasalah oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Situasi inilah yang membuat masyarakat mulai curiga terhadap proses penyidikan Pegi Setiawan hingga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Padahal, masyarakat telah menunggu lama siapa sebenarnya dalang dibalik kasus kematian Vina Cirebon dan Eky yang mulai dibuka kembali setelah delapan tahun.
Apalagi, para terpidana lainnya mulai berani buka suara setelah mengetahui kalau Pegi Setiawan terbebas dari jeratan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Polemik ini kemudian ditanggapi oleh Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Oegroseno yang mempertanyakan siapa pihak yang awalnya menunjuk Pegi Setiawan hingga Saka Tatal sebagai pelaku di kasus tersebut.
“Yang memunculkan Pegi, memunculkan Andi atau Dani atau ada juga Saka Tatal, ini saya juga belum tahu siapa orang ini,” ungkapnya.
Load more