Hal itulah yang kemudian menurut Komjen Oegroseno bahwa penetapan tersangka kasus kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016 sedari awal memang tidak jelas.
“Ya seperti itu (semua tidak jelas). Jadi berkas perkaranya juga kenapa jaksa tidak mengontrol dengan jelas, berapa kali P-19 dan sebagainya, kenapa langsung diajukan, hakim juga cepat memutusnya,” kata Komjen Oegroseno di kanal YouTube Abraham Samad.
Kini, Pegi Setiawan yang telah menjalani masa penahanan selama 49 hari akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menang sidang praperadilan beberapa waktu lalu. (han)
Load more