tvOnenews.com - Mantan Wakapolri masa jabatan 2013 sampai 2014 yakni Komjen Oegroseno sampai turun tangan dalam polemik kasus kematian Vina Cirebon 2016.
Komjen Oegroseno bahkan mengungkapkan kalau penyidikan terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2016 sedari awal tidak jelas.
Sebagaimana diketahui, polisi sebelumnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Dari 11 orang itu, delapan di antaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran atau DPO, salah satunya Pegi Setiawan alias Perong.
Selain Pegi Setiawan alias Perong, dua nama lainnya yang menjadi buruan utama polisi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eky ialah Andi dan Dani.
Namun belakangan, Andi dan Dani dihapus dari statusnya sebagai DPO setelah polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan pada bulan Mei 2024.
Pegi Setiawan diketahui ditangkap pada Mei 2024 atas dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Ia pun sempat mengganti namanya menjadi Robi.
Akan tetapi, setelah 49 hari menjalani masa penahanan di Polda Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak bermasalah oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman.
Situasi inilah yang membuat masyarakat mulai curiga terhadap proses penyidikan Pegi Setiawan hingga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Padahal, masyarakat telah menunggu lama siapa sebenarnya dalang dibalik kasus kematian Vina Cirebon dan Eky yang mulai dibuka kembali setelah delapan tahun.
Apalagi, para terpidana lainnya mulai berani buka suara setelah mengetahui kalau Pegi Setiawan terbebas dari jeratan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Polemik ini kemudian ditanggapi oleh Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Oegroseno yang mempertanyakan siapa pihak yang awalnya menunjuk Pegi Setiawan hingga Saka Tatal sebagai pelaku di kasus tersebut.
“Yang memunculkan Pegi, memunculkan Andi atau Dani atau ada juga Saka Tatal, ini saya juga belum tahu siapa orang ini,” ungkapnya.
“Orang ini harusnya didatangi kembali, kok bisa muncul ini apakah sudah ada alat bukti yang menyatakan ini pelakunya? Apakah didapat karena kira-kira ini ya geng motor namanya siapa disitu,” pungkas eks Wakapolri itu.
Komjen Oegroseno bahkan menambahkan kalau ternyata alamat dari Pegi Setiawan yang sebelumnya telah mengalami penahanan justru berbeda dari DPO atas nama serupa.
“Ini DPO yang pertama kali di bikin atas nama Pegi saja alamatnya juga berbeda dari Pegi yang ditangkap kemarin,” sambungnya.
Komjen Oegroseno mengatakan kalau seharusnya penetapan tersangka kasus Vina Cirebon dan Eky tidak tergesa-gesa dan harus didalami lagi.
Vina Cirebon (Source: Istimewa)
“Masih perlu didalami oleh ya mungkin dari propam ya juga harus turun, kenapa penyidikan dulu mengarahnya seperti ini, tidak ada foto, tidak ada ciri-ciri orang yang mau ditangkap gitu lho,” tegasnya.
Hal itulah yang kemudian menurut Komjen Oegroseno bahwa penetapan tersangka kasus kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016 sedari awal memang tidak jelas.
“Ya seperti itu (semua tidak jelas). Jadi berkas perkaranya juga kenapa jaksa tidak mengontrol dengan jelas, berapa kali P-19 dan sebagainya, kenapa langsung diajukan, hakim juga cepat memutusnya,” kata Komjen Oegroseno di kanal YouTube Abraham Samad.
Kini, Pegi Setiawan yang telah menjalani masa penahanan selama 49 hari akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menang sidang praperadilan beberapa waktu lalu. (han)
Load more