tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon semakin rumit setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pada sidang praperadilan. Kini publik menanyakan kebenaran keterangan para saksi juga menyoroti sosok Iptu Rudiana atau ayah Eky.
“Pada hari ini, kami kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu, satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,” ungkap Jutek Bongso selaku kuasa hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, pada Rabu (17/7/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Jutek Bongso berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan.
Berkaitan dengan bukti-bukti penyidikan, sosok ini mengatakan adanya kejanggalan dari bukti yang disampaikan pada persidangan yang lalu.
Load more