Dirinya menduga adanya peran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana pada penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina di tahun 2016.
Seperti apa penjelasan mengenai tudingan tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube dr Richard Lee, MARS, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar kejanggalan yang terjadi pada persidangan kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Pada putusan pengadilan, Toni mengungkapkan para terpidana dikenai tuduhan pembunuhan berencana. Namun, perencanaan pembunuhan itu tidak pernah terungkap.
“Yang namanya pembunuhan berencana itu pasti direncanakan, pasti ada motif. Apakah motifnya dendam, apakah karena asmara, atau hal lain yang membuat akhirnya ingin membunuh. Ini tidak pernah terungkap dalam putusan pengadilan itu,” ungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM pada tayangan YouTube dr Richard Lee, MARS.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (tvOne)
Dalam perbincangan tersebut, baik Toni dan dr Richard Lee merasa heran dengan hukuman berat yang ditujukan kepada para terpidana, yaitu penjara seumur hidup.
Load more