tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon semakin rumit setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka pada sidang praperadilan. Kini publik menanyakan kebenaran keterangan para saksi juga menyoroti sosok Iptu Rudiana atau ayah Eky.
“Pada hari ini, kami kuasa hukum dari terpidana, kami mendapatkan kuasa dari enam terpidana yang hari ini akan melaporkan itu, satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,” ungkap Jutek Bongso selaku kuasa hukum Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, pada Rabu (17/7/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Jutek Bongso berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan.
Berkaitan dengan bukti-bukti penyidikan, sosok ini mengatakan adanya kejanggalan dari bukti yang disampaikan pada persidangan yang lalu.
Dirinya menduga adanya peran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana pada penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina di tahun 2016.
Seperti apa penjelasan mengenai tudingan tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube dr Richard Lee, MARS, Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongkar kejanggalan yang terjadi pada persidangan kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
Pada putusan pengadilan, Toni mengungkapkan para terpidana dikenai tuduhan pembunuhan berencana. Namun, perencanaan pembunuhan itu tidak pernah terungkap.
“Yang namanya pembunuhan berencana itu pasti direncanakan, pasti ada motif. Apakah motifnya dendam, apakah karena asmara, atau hal lain yang membuat akhirnya ingin membunuh. Ini tidak pernah terungkap dalam putusan pengadilan itu,” ungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM pada tayangan YouTube dr Richard Lee, MARS.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (tvOne)
Dalam perbincangan tersebut, baik Toni dan dr Richard Lee merasa heran dengan hukuman berat yang ditujukan kepada para terpidana, yaitu penjara seumur hidup.
Selain itu, Toni menjelaskan adanya kesaksian dari anak buah Iptu Rudiana yang menyatakan terdapat CCTV yang telah temukan namun tidak dibuka.
“Anak buahnya Rudiana bernama Dodi Irwanto dan Gugun Gumilar, ia mengaku telah mengecek CCTV di lokasi kejadian. Ada, namun belum dibuka dan itu tertuang dalam putusan pengadilan,” katanya.
Bukan hanya CCTV, Toni menjelaskan terdapat 6 Handphone yang disita sebagai barang bukti termasuk dengan Handphone milik Vina, serta tidak dilakukannya tes DNA dari bukti sperma di dalam tubuh Vina.
Bahkan seluruh barang bukti yang menurut Toni dapat dipegang oleh para pelaku, tidak dilakukan tes DNA secara forensik.
“Artinya, ini tidak diungkap secara serius, seperti ada yang ditutup-tutupi,” tegas Toni.
“Kalau begitu, saya menyimpulkan dari sekian banyak kejanggalan tadi, dakwaan begitu sederhana, pembuktian yang tidak mengedepankan scientific evidence, handphone yang belum dibuka, CCTV yang belum dibuka, keterangan Liga Akbar yang merasa waktu itu kesaksiannya diarahkan oleh pak Rudiana, akhirnya saya menyimpulkan dua hal,” jelasnya.
Pertama, Toni menyimpulkan bahwa dirinya menduga Iptu Rudiana atau ayah Eky tahu semuanya.
“Saya menyimpulkan jangan-jangan pak Rudiana ini tahu semuanya. Kenapa kalau anaknya jadi korban, handphone anaknya tidak jadi barang bukti?” katanya.
Kecurigaannya berawal dari informasi kesaksian Aep bahwa Iptu Rudiana yang mengamankan delapan terpidana tersebut.
“Kenapa saya (menyebutkan) harus Rudiana? Karena yang mengamankan delapan pelaku itu adalah Rudiana, berdasarkan informasi dari Aep,” tutur Toni.
Toni menduga bahwa Iptu Rudiana menyimpan sesuatu yang dirahasiakan dan memiliki banyak informasi mengenai kasus yang merenggut nyawa anaknya.
“Pak Rudiana ini menyimpan sesuatu dan banyak tahu. Saya curiga pak Rudiana inilah yang membuat suatu skenario,” ujarnya.
“Kalau begitu, saya meyakini yang disidangkan ini sampai delapan orang divonis bersalah, yang tujuh orang seumur hidup, yang satunya 8 tahun karena masih anak. Saya meyakini ini skenario,” tandasnya. (Kmr)
Load more