Syarat perpanjangan STNK atau persyaratan perpanjang STNK cukup mudah dilakukan. Berikut penjelasannya.
Namun sebelum kami jelaskan mengenai syarat perpanjangan STNK, baiknya kami menjelaskan dulu mengenai apa itu STNK dan mengapa harus diperpanjang.
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Oleh karenanya, STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
STNK memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang saat waktunya sudah habis. Adapun perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu satu dan lima tahun sekali.
Perpanjangan STNK biasanya dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan. Oleh karenanya perpanjangan STNK setahun sekali sering disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika terlambat membayar, setiap pemilik kendaraan akan mendapatkan denda keterlambatan.
Berikut syarat perpanjangan STNK yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Syarat Perpanjangan STNK Satu Tahun (Tahunan)
Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan datang langsung ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Adapun beberapa syarat perpanjangan STNK tahunan yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa KTP Asli dan fotokopinya
KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tercantum di STNK yang ingin diperpanjang.
- Membawa STNK
STNK yang ingin diperpanjang wajib dibawa dan difotokopi.
- Biaya Pembayaran
Setelah semua dokumen siap, Anda wajib membawa sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan STNK. Biaya setiap kendaraan dan wilayah berbeda. Anda bisa melakukan pengecekan biaya melalui online.
Sebagai saran, sebelum berangkat ke SAMSAT, sebaiknya Anda melakukan pengecekan dokumen berkali-kali terlebih dahulu supaya tidak ada yang tertinggal.
Setelah dokumen yang diperlukan sebagai syarat perpanjangan STNK di atas telah disiapkan, maka setiap pemilik kendaraan melanjutkan ke tahap prosedur. Adapun tahapannya antara lain:
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahun
Syarat perpanjangan STNK lima tahun sekali lebih kompleks daripada perpanjangan STNK tahunan. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK lima tahun.
Syarat perpanjangan STNK lima tahun yang berbeda dengan tahunan salah satunya adalah dengan membawa kendaraan yang STNK nya ingin diperpanjang serta BPKBnya.
Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut nantinya akan dicek oleh petugas SAMSAT.
Setelah syarat perpanjangan STNK di atas sudah terpenuhi, maka pemilik kendaraan masuk ke proses perpanjangan STNK.
Proses perpanjangan STNK lima tahun bisa dilakukan dengan langsung mendatangi SAMSAT, namun pembayaran pajak kendaraannya dapat dilakukan secara online.
Perpanjangan STNK kendaraan lima tahunan memiliki proses yang sama seperti perpanjangan STNK tahunan, yakni:
Hal pertama yang paling penting saat akan melakukan perpanjangan STNK adalah melengkapi berkas atau dokumen. Dokumen ini wajib untuk dipenuhi para pemilik kendaraan. Pastikan jangan sampai tertinggal saat Anda tiba di SAMSAT.
Cara perpanjangan STNK untuk jangka lima tahunan selanjutnya adalah pengecekkan kendaraan. Proses ini dilakukan oleh petugas SAMSAT.
Setiap pemilik kendaraan wajib mengambil blanko hasil pengecekkan fisik. Kemudian, blanko yang sudah diambil tersebut diserahkan pada petugas loket yang bersangkutan.
Formulir perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan berbeda. Pastikan Anda tak salah mengambil formulir. Berkas formulir bisa didapatkan pada loket perpanjangan STNK.
Tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas persyaratan yang sudah disiapkan, kecuali BPKP. Semua berkas ini dikumpulkan jadi satu di dalam map kemudian serahkan ke loket pendaftaran.
Apabila berkas kurang lengkap, biasanya petugas loket akan memanggil pemilik kendaraan dan meminta untuk melengkapinya. Apabila berkas lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Proses pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara online melalui bank atau datang langsung ke kasir yang telah disediakan di SAMSAT.
Besaran pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan surat dari petugas SAMSAT karena besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bervariasi untuk setiap daerah.
Sebagai contoh Provinsi DKI Jakarta, menerapkan tarif pajak PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Artinya:
Selain PKB, setiap pemilik kendaraan juga harus membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000.
Besaran SWDKLLJ itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, SWDKLLJ motor 155 cc termasuk dalam golongan C1 atau sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga.
Namun kini, untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang STNK, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Nantinya pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran kendaraan bermotor serta SWDKLLJ khusus kepemilikan pribadi, dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke SAMSAT.
Namun aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan. Sementara perpanjangan dan pengesahan STNK lima tahunan belum bisa dilakukan secara online. Jadi, pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK lima tahunan, tetap harus datang langsung ke SAMSAT.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional, Anda bisa mendownload aplikasi Signal di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.
Setelah mendownload, langkah selanjutnya ialah mengaktifkan Signal. Kemudian ikutilah beberapa tahapan verifikasi, diantaranya:
Setelah itu tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
Kendaraan dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan di bawah ini:
1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya,
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ,
3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak,
4. Mendapatkan Kode Bayar,
5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama,
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima,
7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal,
8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Load more