tvOnenews.com - Sejak kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali viral dan menjadi perbincangan publik, Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi menjadi salah satu sosok yang mencuri perhatian.
Hal itu lantaran dirinya dinilai memberikan keterangan palsu saat persidangan 8 terpidana kasus tersebut.
Diketahui, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon sebelumnya diketahui ada 8 terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal.
Ilustrasi teman terpidana kasus Vina Cirebon ungkap malam 27 Agustus 2016 (Sumber: Kolase tim tvOnenews)
Tudingan keterangan palsu itu muncul setelah orang tua dari salah satu terpidana, Supriyanto yakni Ainah muncul ke publik dan mencoba membantah kesaksian dari RT Pasren.
Pada malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky (27 Agustus 2016), lima terpidana tersebut mengaku tidur di rumah Pak RT Pasren bersama dengan teman-teman lainnya, termasuk Kahfi, usai minum-minuman beralkohol.
Sehingga, menurut Aminah alibi dari para terpidana menunjukan kalau mereka tidak mungkin berada di TKP dan melakukan pembunuhan terhadap Vina.
Load more