Karena itu, Otto Hasibuan memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana kasus Vina Cirebon dan membantu mereka untuk bebas.
Lima terpidana yang dimaksud di antaranya Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Otto Hasibuan mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon ini.
Otto Hasibuan. Sumber: ANTARA
Salah satu kejanggalan yakni adanya dua DPO yang dinyatakan fiktif.
Terlebih, satu DPO yang sebelumnya dianggap sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yaitu Pegi Setiawan telah resmi dinyatakan bebas dan tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Menurut Otto Hasibuan, banyaknya kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat konstruksi hukum tidak sempurna.
Load more