"Sebenarnya banyak hal yang sudah disampaikan oleh teman-teman, salah satunya mengenai, ada dua DPO yang dinyatakan fiktif, yang mengakibatkan konstruksi hukumnya menjadi tidak sempurna," ujar Otto Hasibuan, dilansir dari acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.
Selain itu, Otto juga mengatakan kejanggalan terkait benda-benda yang disita dari terdakwa Sudirman.
Polisi menyita barang-barang yang disebut sebagai bukti pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 2 September 2016 atau sekitar 5 hari setelah insiden.
Titin Prialianti dan Otto Hasibuan. Sumber: tvOne
Otto Hasibuan mengaku heran dengan barang yang disita oleh polisi dari Sudirman, yaitu tiga buah batu.
Tiga buah batu itu disebut sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pelemparan terhadap korban.
"Coba bayangkan yang disita itu antara lain 3 buah batu. Tentunya yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pelemparan-pelemparan terhadap geng motor yang dikatakan itu tadi, di antaranya Vina, Eky dan sebagainya," ujar Otto Hasibuan.
Load more