tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini semakin rumit setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka setelah melewati proses sidang praperadilan.
Pegi Setiawan telah menjadi korban salah tangkap hingga harus mendekam dalam tahanan selama 49 hari di Polda Jabar.
Dalam putusan sidang praperadilan, hakim PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan harus batal demi hukum.
Lantaran dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jabar terbukti tidak sesuai prosedur.
Namun, Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini menjadi tulang punggung keluarga.
Seperti apa penjelasan kuasa hukum Pegi Setiawan mengenai pengajuan tuntutan ganti rugi tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Load more