Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Need A Talk, Pegi Setiawan ditemani kuasa hukumnya, Toni RM menjelaskan pihaknya akan berencana akan menuntut Polda Jabar untuk meminta ganti rugi.
Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaannya selama ditangkap dan ditahan 49 hari di Polda Jabar.
“Pada saat menjadi kuli bangunan, kemudian ditangkap dan ditahan selama 49 hari. Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan,” ungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM pada tayangan YouTube Need A Talk.
“Sehingga ada rencana untuk menuntut ganti kerugian, ada dua materiil dan immateriil,” sambungnya.
Pegi Setiawan. (ANTARA)
Pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar penghasilannya selama 49 hari akibat ditahan di Polda Jabar.
“Angkanya itu Rp150.000 (penghasilan perhari) kali 49 hari, jadi Rp 7.350.000. Itu untuk kerugian kehilangan penghasilan,” jelasnya.
Load more