“Jadi subjektif semua itu, nah sehingga atas dasar itu malu nih, bisa kami menuntut ganti kerugian immateriil. Namun besarannya kami lagi perbincangkan, lagi kami diskusikan,” kata Kuasa Hukum Pegi.
Namun Toni mengatakan semua jumlah ganti rugi tersebut bermaksud sebagai bentuk pembelajaran bagi Polda Jawa Barat agar jera setelah apa yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.
“Ini bukan masalah uangnya, tapi ini suatu bentuk pembelajaran buat penyidik Polda Jawa Barat agar kedepan janganlah asal tangkap-tangkap saja, asal main tersangka saja, jadi lebih buat efek jera,” tandasnya. (Kmr)
Load more