tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini semakin rumit setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka setelah melewati proses sidang praperadilan.
Pegi Setiawan telah menjadi korban salah tangkap hingga harus mendekam dalam tahanan selama 49 hari di Polda Jabar.
Dalam putusan sidang praperadilan, hakim PN Bandung menyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan harus batal demi hukum.
Lantaran dalam penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang dilakukan oleh Polda Jabar terbukti tidak sesuai prosedur.
Namun, Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini menjadi tulang punggung keluarga.
Seperti apa penjelasan kuasa hukum Pegi Setiawan mengenai pengajuan tuntutan ganti rugi tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Need A Talk, Pegi Setiawan ditemani kuasa hukumnya, Toni RM menjelaskan pihaknya akan berencana akan menuntut Polda Jabar untuk meminta ganti rugi.
Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaannya selama ditangkap dan ditahan 49 hari di Polda Jabar.
“Pada saat menjadi kuli bangunan, kemudian ditangkap dan ditahan selama 49 hari. Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan,” ungkap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM pada tayangan YouTube Need A Talk.
“Sehingga ada rencana untuk menuntut ganti kerugian, ada dua materiil dan immateriil,” sambungnya.
Pegi Setiawan. (ANTARA)
Pihaknya akan menuntut ganti rugi sebesar penghasilannya selama 49 hari akibat ditahan di Polda Jabar.
“Angkanya itu Rp150.000 (penghasilan perhari) kali 49 hari, jadi Rp 7.350.000. Itu untuk kerugian kehilangan penghasilan,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Toni mengatakan sepeda motor milik Pegi Setiawan telah disita sejak tahun 2016 hingga 2024, pihaknya akan menuntut kerugian materiil sebagai biaya sewa selama 8 tahun.
“Sehari Rp30.000 saja, kali 365 hari, kali 8 tahun, kurang lebih 87 juta per satu sepeda motor. Kali dua, ada dua motor tuh (disita). Kurang lebih 150 jutaan lah,” ujarnya.
Tak hanya itu, selama Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka tentunya timbul rasa malu serta nama baiknya tercemar.
Bahkan dalam sidang praperadilan, Polda Jabar menyebutkan Pegi Setiawan sebagai orang yang pembohong dan manipulatif.
“Terkait yang dirasakan Pegi ini, merasa malu, nama baiknya dicemarkan, keluarganya juga malu. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, diumumkan bahwa Pegi ini seolah-olah memang dialah pelaku utama, dialah yang membuat matinya korban,” jelasnya.
“Kemudian dalam jawaban praperadilan Polda juga, saat itu membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik bahwa Pegi adalah pembohong, manipulatif, orang yang cenderung melakukan tindak pidana” lanjut Toni.
Menurut Toni RM, semua hal yang telah dituduhkan kepada Pegi merupakan sesuatu yang subjektif. Oleh karena itu pihaknya akan menuntut sebuah ganti rugi immateriil.
“Jadi subjektif semua itu, nah sehingga atas dasar itu malu nih, bisa kami menuntut ganti kerugian immateriil. Namun besarannya kami lagi perbincangkan, lagi kami diskusikan,” kata Kuasa Hukum Pegi.
Namun Toni mengatakan semua jumlah ganti rugi tersebut bermaksud sebagai bentuk pembelajaran bagi Polda Jawa Barat agar jera setelah apa yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.
“Ini bukan masalah uangnya, tapi ini suatu bentuk pembelajaran buat penyidik Polda Jawa Barat agar kedepan janganlah asal tangkap-tangkap saja, asal main tersangka saja, jadi lebih buat efek jera,” tandasnya. (Kmr)
Load more