Seusai tamat SD, Pegi Setiawan tidak pernah bertemu atau menjalin komunikasi dengan Sudirman.
Usai Pegi Setiawan bebas dari tersangka, pihak Saka Tatal telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Saka Tatal merupakan terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang dinyatakan bebas.
Saat kejadian, Saka Tatal masih di bawah umur. Vonis yang dia terima lebih ringan dibanding terpidana lainnya yang mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Meskipun Pegi Setiawan tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina, namun pihak Pegi menyatakan kesiapannya untuk membantu para terpidana kasus Vina Cirebon dalam sidang PK jika dibutuhkan.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016 lalu akan dijadwalkan pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. (hnf)
Load more