Kasus tersebut sebenarnya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon sebelum dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Bahwasanya penyidiknya itu adalah Sat Reskrim Polresta Cirebon beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor," jelas Pitra Romadoni.
Tudingan yang dilayangkan oleh Dede, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana menyuruhnya merekayasa keterangan, dianggap sebagai fitnah yang merusak nama baik Rudiana.
"Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat," ujar Pitra Romadoni.
Sehubungan dengan hal ini, pengacara Rudiana resmi melayangkan somasi terbuka kepada Dede.
"Maka per hari ini resmi kami masih terbuka saudara Dede," tegasnya.
Somasi ini juga dilayangkan kepada Dedi Mulyadi, yang diduga menyebarkan berita bohong terkait kasus ini.
Dedi Mulyadi, seorang tokoh terkenal, diduga menyebarkan video yang memuat informasi palsu tentang keterlibatan Rudiana dalam kasus tersebut.
Load more