"Saya sebenarnya hati kecil saya merasa dosa Pak," ujarnya dalam wawancara tersebut.
Pengakuan Dede bahwa ia mendapatkan arahan dari Aep dan Rudiana sebelum memasuki ruangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menambah kompleksitas kasus ini.
"Ya, saya mengikuti alur cerita yang sudah dibuat oleh Pak Rudiana dan Aep," jelas Dede.
Namun, pengacara Rudiana membantah keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa ini adalah fitnah yang merusak reputasi kliennya.
"Untuk itu dalam Tempo 3 kali 24 jam saudara segera minta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana dan keluarganya dan tegas apabila tidak ada permintaan maaf itu kami akan melakukan tindakan hukum," kata Pitra Romadoni.
Dalam penjelasannya, Dede juga mengungkapkan bahwa ia merasa tidak mendapatkan keuntungan apapun dari tindakannya.
"Penyesalan, enggak dikasi upah Pak," ungkapnya. Pengakuan ini menyoroti bagaimana tekanan dan motivasi pribadi dapat mempengaruhi kesaksian seseorang dalam proses hukum.
Kasus Vina dan Eky menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses hukum untuk mencegah ketidakadilan.
Load more