tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan Rudiana semakin memanas.
Fokusnya kini beralih ke langkah hukum yang diambil oleh pengacaranya, Pitra Romadoni, untuk membela kliennya dari tuduhan fitnah.
Pengacara Rudiana secara resmi melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi, Dede, dan satu orang saksi lainnya.
Pengacara Rudiana layangkan somasi terbuka. Sumber: Tangkapan Layar YouTube tvOneNews.
Rudiana, yang merasa namanya tercemar, melalui pengacaranya menyatakan bahwa tuduhan terhadapnya adalah tidak benar.
Pengacara Rudiana menegaskan bahwa Rudiana bukanlah penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina.
"Perlu saya luruskan di sini penyidik dalam kasus pembunuhan almarhum Eky dan Vina itu bukanlah Iptu Rudiana," tegas Pitra Romadoni.
Pengacara Rudiana menjelaskan bahwa Rudiana hanya bertindak sebagai pelapor dan bukan sebagai penyidik kasus tersebut.
Kasus tersebut sebenarnya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon sebelum dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Bahwasanya penyidiknya itu adalah Sat Reskrim Polresta Cirebon beliau hanya kedudukannya sebagai pelapor," jelas Pitra Romadoni.
Tudingan yang dilayangkan oleh Dede, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana menyuruhnya merekayasa keterangan, dianggap sebagai fitnah yang merusak nama baik Rudiana.
"Ini adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana karena memang ini sudah viral dan sudah membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat," ujar Pitra Romadoni.
Sehubungan dengan hal ini, pengacara Rudiana resmi melayangkan somasi terbuka kepada Dede.
"Maka per hari ini resmi kami masih terbuka saudara Dede," tegasnya.
Somasi ini juga dilayangkan kepada Dedi Mulyadi, yang diduga menyebarkan berita bohong terkait kasus ini.
Dedi Mulyadi, seorang tokoh terkenal, diduga menyebarkan video yang memuat informasi palsu tentang keterlibatan Rudiana dalam kasus tersebut.
"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik ini," jelas Pitra Romadoni.
Dede curhat ke Dedi Mulyadi tentang skenario kasus Vina. Sumber: Tangkapan Layar YouTube: Kang Dedi Mulyadi.
Somasi terbuka ini juga ditujukan kepada Liga Akbar Cahaya.
"Hari ini per hari ini kami melayangkan dan menyatakan mengumumkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf satu kali 24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana," tambahnya.
Jika dalam waktu 3x24 jam ketiga pihak tersebut tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana, pengacara Rudiana akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Dede, yang merasa berdosa, dalam wawancara dengan Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa ia merasa terjebak dalam skenario yang dibuat oleh Aep dan Rudiana.
Dede merasa tertekan dan bingung ketika diminta menjadi saksi dan tidak memahami hukum dengan baik.
"Saya sebenarnya hati kecil saya merasa dosa Pak," ujarnya dalam wawancara tersebut.
Pengakuan Dede bahwa ia mendapatkan arahan dari Aep dan Rudiana sebelum memasuki ruangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) menambah kompleksitas kasus ini.
"Ya, saya mengikuti alur cerita yang sudah dibuat oleh Pak Rudiana dan Aep," jelas Dede.
Namun, pengacara Rudiana membantah keras tuduhan tersebut, menegaskan bahwa ini adalah fitnah yang merusak reputasi kliennya.
"Untuk itu dalam Tempo 3 kali 24 jam saudara segera minta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana dan keluarganya dan tegas apabila tidak ada permintaan maaf itu kami akan melakukan tindakan hukum," kata Pitra Romadoni.
Dalam penjelasannya, Dede juga mengungkapkan bahwa ia merasa tidak mendapatkan keuntungan apapun dari tindakannya.
"Penyesalan, enggak dikasi upah Pak," ungkapnya. Pengakuan ini menyoroti bagaimana tekanan dan motivasi pribadi dapat mempengaruhi kesaksian seseorang dalam proses hukum.
Kasus Vina dan Eky menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses hukum untuk mencegah ketidakadilan.
Dede kini berharap untuk bisa memperbaiki kesalahannya dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Namun, dampak dari kesaksiannya yang palsu akan terus terasa bagi mereka yang terkena dampak, dan penyesalan yang mendalam menjadi beban yang harus dipikulnya.
Dalam hal ini, pengacara Rudiana menegaskan bahwa kesabaran mereka ada batasnya.
"Ingat kesabaran itu ada batasnya, orang yang sabar itu pasti punya batas kesabaran," tegas Pitra Romadoni.
Langkah somasi ini diambil untuk menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik Iptu Rudiana dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dengan somasi terbuka ini, pengacara Rudiana berharap agar Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar Cahaya segera meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka dalam menyebarkan fitnah dan berita bohong.
Jika tidak, tindakan hukum akan segera diambil untuk menegakkan keadilan. (anf)
Load more