"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra Romadoni.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
Dedi Mulyadi disomasi karena dianggap telah membuat video serta menyebarkan berita hoax atau fitnah terhadap Iptu Rudiana.
Sebagaimana diketahui, saksi Dede pertama kali muncul dan memberikan pengakuannya dengan mendatangi Dedi Mulyadi.
Dede dan Dedi Mulyadi. Sumber: Tangkapan layar YouTube/ KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Pengakuan dari Dede tersebut kemudian dikomersilkan melalui kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," ujar Pitra Romadoni.
Load more