tvOnenews.com - Dedi Mulyadi disomasi secara terbuka oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, didesak minta maaf dalam waktu 3x24 jam.
Pihak Iptu Rudiana balik menyerang usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon dengan didampingi Dedi Mulyadi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut atas dugaan keterangan palsu dan adanya penganiayaan terhadap terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky.
Ayah dari almarhum Muhammad Rizky Rudian alias Eky tersebut dituding menghilang dan bungkam dari publik.
Usai dituding menghilang, akhirnya pihak Iptu Rudiana melakukan jumpa pers melalui kuasa hukumnya, Senin (22/7/2024).
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan, kliennya itu tidak menghilang maupun memutus komunikasi.
Iptu Rudiana tidak bisa sembarangan berbicara kepada publik karena statusnya masih aktif menjabat di kepolisian.
Tak hanya itu, melalui jumpa pers tersebut, kuasa hukum Iptu Rudiana yang tergabung dalam DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi), melayangkan somasi terhadap tiga nama.
Yakni Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar karena dianggap telah menyebarkan fitnah kepada Iptu Rudiana.
Dedi Mulyadi - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
Atas somasi itu, ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.
Jika tidak melakukan permintaan maaf, kuasa hukum Iptu Rudiana akan memproses secara hukum.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra Romadoni.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
Dedi Mulyadi disomasi karena dianggap telah membuat video serta menyebarkan berita hoax atau fitnah terhadap Iptu Rudiana.
Sebagaimana diketahui, saksi Dede pertama kali muncul dan memberikan pengakuannya dengan mendatangi Dedi Mulyadi.
Dede dan Dedi Mulyadi. Sumber: Tangkapan layar YouTube/ KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Pengakuan dari Dede tersebut kemudian dikomersilkan melalui kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," ujar Pitra Romadoni.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi yang tengah melakukan jumpa pers bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) selaku pembela terpidana kasus Vina Cirebon langsung buka suara soal somasi yang dilayangkan terhadapnya.
Sebelum menjawab somasi, Dedi Mulyadi menceritakan kronologi saksi Dede melakukan pengakuan kepadanya.
Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa pihak keluarga Dede yang pertama kali mendatanginya untuk melakukan pengakuan.
Dan dalam tayangan di kanal YouTube miliknya merupakan pengakuan asli dari Dede yang tidak ditambah atau dikurangi.
Dedi Mulyadi dan Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Tayangan di media channel YouTube saya, itu tidak ada rekayasa, tidak ada rencana apapun. Tidak ada satu detik pun yang dipotong dan tidak ada kalimat tambahan dibuat," ujar Dedi Mulyadi.
Sehingga, jika diminta untuk meminta maaf, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya hanya menayangkan dan merekam pengakuan dari saksi Dede.
Selain itu, saksi Dede yang juga disomasi juga enggan untuk meminta maaf karena yakin telah mengatakan yang sebenarnya.
Dede bahkan menyatakan bahwa dirinya siap untuk dipenjara untuk menggantikan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon karena merasa bersalah.
(gwn)
Load more