"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para terpidana telah resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Kemudian Iptu Rudiana dituding bungkam dan menghilang dari publik untuk menghindari kasus tersebut.
Dede - Iptu Rudiana. Sumber: kolase tim tvOnenews
Terkait hal itu, Pitra Romadoni menegaskan bahwa Iptu Rudiana tidak bungkam maupun menghilangkan komunikasi.
Pitra mengatakan, Iptu Rudiana tidak bisa sembarang berbicara di depan publik karena statusnya sebagai anggota polisi aktif.
Adapun, Pitra Romadoni juga menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki saksi hingga bukti-bukti untuk melakukan somasi.
Load more