Ketiga nama tersebut diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dalam waktu 3x24 jam.
Jika yang bersangkutan tidak melakukan permintaan maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan mengambil tindakan hukum.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
"Kami per hari ini melayangkan somasi terbuka kepada saudara Dede, kepada Kang Dedi Mulyadi Channel, kepada Liga Akbar," ujar Pitra Romadoni.
"Tentu ini akan kami proses hukum apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana beserta keluarga," sambungnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan digunakan untuk melawan pihak kuasa hukum terpidana.
Pitra Romadoni mengatakan, bukti-bukti yang mereka miliki di antaranya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, hingga surat-surat.
"Bukti yang kami peroleh tentunya ada keterangan saksi, yang kedua keterangan ahli, dan ada juga surat," ujar Pitra Romadoni.
Load more