"Jadi sudah ada bukti yang cukup sehingga kami melayangkan somasi per hari ini," sambungnya.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana. Sumber: tvOne
Dengan tegas, Pitra Romadoni mengatakan bahwa DPP Perhakhi akan mempidanakan ketiga orang tersebut jika tidak segera meminta maaf.
"Dalam waktu dekat ini kita sudah kasih waktu, apabila yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka tegas, DPP Perhakhi akan mengambil tindakan hukum dengan mempidanakan mereka semua," ujar Pitra Romadoni.
Tak hanya itu, Pitra juga mengatakan bahwa pihaknya awalnya tidak ingin menanggapi kabar yang ada di media sosial.
Namun, pernyataan-pernyataan yang beredar dinilai telah menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum akan mengambil tindakan hukum.
Load more