Pada kesempatan tersebut, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno menilai jika berkas kejadian pembunuhan Eky dan Vina yang masuk seharusnya cacat
"Laporan yang masuk berkas itu menurut saya seharusnya cacat hukum," terang Oegroseno.
Menurutnya, penangkapan terhadap 8 orang tersangka yang dilakukan Iptu Rudiana bertentangan dengan hukum acara pidana dan kemungkinan bertentangan dengan peraturan kepolisian yang berkaitan dengan manajemen penyidikan.
"Sampai sekarang alat buktinya saja tidak ada dan semua menolak dalam keadaan orang di kampung. Jadi masalahnya terlalu kompleks karena hanya menggunakan keterangan keterangan keterangan semua nggak bisa.
"Saya berani katakan salah tangkap sejak awal. Karena ya salah nama saja Hakim bisa nggak yakin gimana? Meyakinkan Hakim kan ya namanya Pegi misalnya Pegi ini bagaimana dikuatkan Apakah Pegi ini sesuai dengan KTP yang ada?" tegas Pak Ugro
"Ya saya sebagai yang mantan anggota Polri di situ mantan penyidik juga kok ini penyidikan model apa kira-kira begitu, Kejanggalannya banyak sekali" tutupnya.
(akg)
Load more