tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H, baru-baru ini turut mengomentari kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang belakangan tengah ramai menjadi perbincangan di masyarakat.
Hadir sebagai bintang tamu di kanal youtube Abraham Samad Speak Up, Oegroseno mengomentari kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada kasus tersebut.
Salah satunya terkait dengan dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 8 orang tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Ilustrasi teman terpidana kasus Vina Cirebon ungkap malam 27 Agustus 2016 (Sumber: Kolase tim tvOnenews)
Diketahui, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon sebelumnya diketahui ada 8 terpidana yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal.
Belakangan muncul pernyataan jika 8 tersangka tersebut merupakan korban salah tangkap dari pihak kepolisian.
Mereka dikabarkan terpaksa mengakui perbuatan itu karena ada paksaan saat sedang di interogasi.
Kemudian, nama nama Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari mendiang Eky yang juga menjadi korban pembunuhan kada kasus Vina Cirebon pun muncul dan mulai mendapat sorotan dari publik.
Bukan tanpa alasan, Iptu Rudiana dinilai terlibat dalam kasus ini setelah dirinya disebut sebagai pelapor pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Iptu Rudiana, ayah dari Almarhum Eky (sumber: Istimewa)
Beredar kabar, Iptu Rudiana yang pada tahun kejadian diketahui bertugas di bagian reserse narkoba menjadi orang yang membuat 8 orang tersangka kasus tersebut ditangkap.
Muncul dugaan kalau Iptu Rudiana menjadi sosok yang memaksa para terpidana mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Tak hanya itu, dirinya juga dianggap sebagai sosok yang menekan kesaksian para saksi untuk berbohong.
Terkait hal tersebut, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno pun mengungkapkan berbagai keganjilan pada kasus pembunuhan Eky dan Vina menurutunya.
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno (sumber: tangkapan layar youtube Abraham Samad SPEAK UP)
Menurut Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, keterlibatan Iptu Rudiana pada perkara tersebut menjadi salah satu kejanggalan.
Oegroseno mengatakan kalau Iptu Rudiana sudah mengambil langkah seperti penyidikan pada tanggal 27 Agustus 2016 padahal laporan polisi baru dibuat di tanggal 31 Agustus.
Terlebih Iptu Rudiana pada saat itu kabarnya tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
"Laporan polisi harus dibuat oleh polisi yang mendatangi TKP sehingga dilengkapi dengan berita acara mendatangi dan memeriksa TKP. Tapi ini kenapa dibikin oleh bapaknya Eky sendiri," kata Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno.
"Kalau melihat laporan polisi seolah-olah dia mengetahui benar jumlah pelaku dan sebagainya itu yang kejanggalan-kejanggalan yang saya lihat dari dari awal seperti itu," sambungnya.
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno dan Abraham Samad (sumber: tangkapan layar youtube Abraham Samad SPEAK UP)
Kemudian Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno pun mendapatkan pertanyaan apakah yang dilakukan Iptu Rudiana merupakan naluri seorang ayah yang merasa terpanggil karena melihat anaknya meninggal?
Menanggapi itu, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno mengatakan justru naluri Bhayangkara sejati dari Iptu Rudiana tidak muncul
"Kalau naluri Bhayangkara, naluri Polisinya atau naluri penyidiknya muncul kan dia Reserse saat ada laporan polisi pasti dia akan minta siapa yang datang ke TKP dia kan Perwira pasti bisa tau siapa yang datang ke TKP dan minta laporan itu," ungkap Oegroseno.
"Kedua minta diauotopsi, anaknya sudah meninggal kenapa tidak ada diautopsi termasuk si Vina kan meninggal juga dia nggak minta diutopsi tidak diutopsi H langsung dimakamkan," sambungnya.
"Ketiga mengapa dia jemput Liga Akbar sahabatnya almarhum Eky untuk datang ke kantor Polisi untuk menyatakan Apakah helm jaket dan sepeda motor miliknya Eki? Padahal dia bapaknya jadi cukup dia," lanjutnya.
Menurut Oegroseno hal tersebutlah yang membuat Liga Akbar harus bercerita bahwa dia dan Eky naik motor diadang dan dilempari batu oleh geng motor.
"Tapi kan tkp-nya di mana seperti itu kan susah dibuktikan. Mengarang cerita itu kan tidak mudah harus pakai ilmulah seperti itu kira-kira gitu," kata Oegroseno.
Menurutnya, kejanggalan-kejanggalan seperti itulah yang harusnya membuat kasusu ini diadakan penyelidikan ulang dan dimulai kembali dari aporan polisi yang dibuat oleh petugas yang pertama kali mendatangi.
Pegi Setiawan dan Saka Tatal (sumber: tangkapan layar Youtube)
Pada kesempatan tersebut, Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno menilai jika berkas kejadian pembunuhan Eky dan Vina yang masuk seharusnya cacat
"Laporan yang masuk berkas itu menurut saya seharusnya cacat hukum," terang Oegroseno.
Menurutnya, penangkapan terhadap 8 orang tersangka yang dilakukan Iptu Rudiana bertentangan dengan hukum acara pidana dan kemungkinan bertentangan dengan peraturan kepolisian yang berkaitan dengan manajemen penyidikan.
"Sampai sekarang alat buktinya saja tidak ada dan semua menolak dalam keadaan orang di kampung. Jadi masalahnya terlalu kompleks karena hanya menggunakan keterangan keterangan keterangan semua nggak bisa.
"Saya berani katakan salah tangkap sejak awal. Karena ya salah nama saja Hakim bisa nggak yakin gimana? Meyakinkan Hakim kan ya namanya Pegi misalnya Pegi ini bagaimana dikuatkan Apakah Pegi ini sesuai dengan KTP yang ada?" tegas Pak Ugro
"Ya saya sebagai yang mantan anggota Polri di situ mantan penyidik juga kok ini penyidikan model apa kira-kira begitu, Kejanggalannya banyak sekali" tutupnya.
(akg)
Load more