Somasi kedua dilayangkan terhadap Dedi Mulyadi karena telah merekam dan menyebarkan video yang mencemarkan nama baik Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, pengakuan Dede kepada publik pertama kali dipublikasikan oleh kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
Iptu Rudiana dan Dedi Mulyadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Yang kedua, kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra Romadoni.
Somasi ketiga juga dilayangkan kepada saksi Liga Akbar yang menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi dan seolah-olah melihat peristiwa Vinda dan Eky tahun 2016.
"Yang ketiga, somasi terbuka kami, kepada saudara Liga Akbar Cahyana," ujar Pitra.
Ketiganya disomasi dan diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan keluarga dalam batas waktu 3x24 jam.
Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan memproses ketiganya secara hukum.
Load more