"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra Romadoni.
Dedi Mulyadi. Sumber: dpr.go.id
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
Menanggapi somasi tersebut, Dedi Mulyadi yang juga menghadiri acara jumpa pers bersama dengan Dede dan DPN Peradi selaku kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon langsung buka suara.
Dalam tanggapannya, Dedi Mulyadi menceritakan kronologi bagaimana saksi Dede bisa datang ke tempatnya.
Dedi menegaskan, bahwa pihak keluarga Dede yang pertama kali menghubungi dan mendatanginya.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa tayangan video di kanal YouTube-nya merupakan rekaman asli pengakuan dari Dede, tidak dikurangi atau ditambah-tambahi.
"Jadi tayangan di media channel YouTube saya, itu tidak ada rekayasa, tidak ada rencana apapun," ujar Dedi Mulyadi.
Load more