tvOnenews.com - Dedi Mulyadi dan dua saksi kasus Vina Cirebon mendapatkan somasi dari pihak Iptu Rudiana.
Melalui kuasa hukumnya, Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap tiga orang, yakni Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar.
Ketiga orang tersebut disomasi karena dianggap telah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana dan keluarga.
DPP Perhimpunan Penasihat dan Konsultasi Hukum Indonesia (Perhakhi) selaku kuasa hukum Iptu Rudiana melayangkan somasi terbuka melalui jumpa pers, pada Senin (22/7/2024).
Perwakilan DPP Perhakhi Pitra Romadoni mengatakan, bahwa pernyataan Dede yang beredar di media itu merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana.
"Saudara Dede menyatakan bahwa Iptu Rudiana menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya seperti ini, sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana, itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Pitra Romadoni.
"Karena memang ini sudah viral dan membuat fitnah di tengah-tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami somasi terbuka saudara Dede," sambungnya.
Somasi kedua dilayangkan terhadap Dedi Mulyadi karena telah merekam dan menyebarkan video yang mencemarkan nama baik Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, pengakuan Dede kepada publik pertama kali dipublikasikan oleh kanal YouTube milik Dedi Mulyadi.
Iptu Rudiana dan Dedi Mulyadi. Sumber: kolase tim tvOnenews
"Yang kedua, kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra Romadoni.
Somasi ketiga juga dilayangkan kepada saksi Liga Akbar yang menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk menjadi saksi dan seolah-olah melihat peristiwa Vinda dan Eky tahun 2016.
"Yang ketiga, somasi terbuka kami, kepada saudara Liga Akbar Cahyana," ujar Pitra.
Ketiganya disomasi dan diminta untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan keluarga dalam batas waktu 3x24 jam.
Jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka kuasa hukum Iptu Rudiana akan memproses ketiganya secara hukum.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," ujar Pitra Romadoni.
Dedi Mulyadi. Sumber: dpr.go.id
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana berserta keluarga dan kepada masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.
Menanggapi somasi tersebut, Dedi Mulyadi yang juga menghadiri acara jumpa pers bersama dengan Dede dan DPN Peradi selaku kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon langsung buka suara.
Dalam tanggapannya, Dedi Mulyadi menceritakan kronologi bagaimana saksi Dede bisa datang ke tempatnya.
Dedi menegaskan, bahwa pihak keluarga Dede yang pertama kali menghubungi dan mendatanginya.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa tayangan video di kanal YouTube-nya merupakan rekaman asli pengakuan dari Dede, tidak dikurangi atau ditambah-tambahi.
"Jadi tayangan di media channel YouTube saya, itu tidak ada rekayasa, tidak ada rencana apapun," ujar Dedi Mulyadi.
"Tidak ada satu detik pun yang dipotong dan tidak ada kalimat tambahan dibuat," sambungnya.
Dedi Mulyadi dan saksi Dede. Sumber: YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Mengenai somasi yang dilayangkan kepadanya, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya hanya merekam kesaksian dari Dede.
"Maafin aku deh, kalau ada ucapan aku yang tidak berkenan. Kan takut ada ucapan saya yang dianggap kasar, tidak berkenan," kata Dedi Mulyadi.
"Tapi kalau minta maaf karena menayangkan ini, saya kan hanya merekam karena Dede," sambungnya.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga menyinggung Linda, sahabat Vina yang kesurupan.
Sebab, sebagaimana diketahui, kasus tewasnya Vina dan Eky ini mulanya viral karena adanya teman Vina yang kesurupan.
"Peristiwa ini jadi pembunuhan kan dari kesurupan, sampai nyebut nama Egi, Eky, memperkosa, kemungkinan ada 11 orang," tambahnya.
Dedi Mulyadi juga mempertanyakan kenapa Linda yang kesurupan dan bisa menyebutkan nama-nama pelaku tidak dihadirkan di pengadilan dan tidak dimintai keterangan.
"Kenapa yang kesurupan nggak di BAP. Kemudian yang kesurupan kenapa nggak dihadirkan dan di BAP," pungkasnya.
(gwn)
Load more