tvOnenews.com - Mantan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ungkap detik-detik penangkapannya.
Pegi Setiawan, resmi bebas usai permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan selruuh penyidikan serta membebaskan Pegi Setiawan.
Usai 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Bandung, pada Selasa (21/5/2024).
Load more