"Kalau ketemu sama tujuh terpidana kan harus dengan pengacaranya, (karena) yang boleh nemuin itu hanya kuasa hukum dan keluarga. Nanti (ditanya) boleh enggak kamu nemuin tujuh terpidana. Nanti kita tanya ke kuasa huku, boleh enggak (ketemu)," ucap Dedi. (ism)
Load more