tvOnenews.com - Dede menjadi saksi kunci kasus Vina Cirebon yang berhasil menghebohkan publik. Kemunculannya pun membuka babak baru dari teka-teki tewasnya Eky dan Vina.
Sebelumnya, Dede sempat mengatakan jika ia mengakui kesalahannya pada 8 tahun lalu. Saat itu ia dipaksa untuk menjadi saksi dan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik. Dede mengaku jika kesaksian palsu itu merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.
Kepada Dedi Mulyadi, Dede mengungkapkan jika dirinya merasa bersalah, karena telah memberikan kesaksian palsu yang membuat delapan orang tidak bersalah dihukum.
"Sebenarnya, hati kecil saya merasa dosa Pak," ujarnya, seperti yang dikutip tvOnenews.com dalam salah satu video di kanal YouTube KANG DEDI MULYADI OFFICIAL.
Dede juga mengakui bahwa setelah melihat dampak dari kesaksiannya, yaitu delapan orang dihukum seumur hidup, rasa penyesalan semakin mendalam dirasakan olehnya. Dede juga mengaku sudah ingin buka mulut sejak kasus Vina Cirebon kembali viral, tapi ia takut.
"Sebenarnya juga dari kemarin pas viral saya pengen keluar ke media, berkata jujur, cuman saya berpikir panjang, Pak. Saya keluar dengan sendirian, saya bisa apa?” ujar Dede.
"Mohon maaf, saya pernah memberi keterangan palsu, mengakibatkan penderitaan buat delapan orang (terpidana) dan keluarganya," ucap Dede.
Selain itu, jika diperbolehkan untuk bertemu tujuh orang terpidana yang kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, Dede juga ingin meminta maaf langsung kepada mereka.
"Pengin gak ketemu sama para terpidana?" tanya Dedi Mulyadi ke Dede.
"Pengin banget, Pak. Pengin minta maaf (ke terpidana), sama keluarganya juga pengin ketemu, minta maaf," jawab Dede.
Niatan untu bertemu dan meminta maaf ke tujuh terpidana sudah ada. Dedi Mulyadi pun memberitahu ke Dede, bahwa ia tidak bisa langsung bertemu begitu saja. Sebab, dalam aturannya hanya kuasa hukum dan keluarga yang boleh bertemu dengan tujuh terpidana tersebut.
"Ke depan mau ketemu dulu gitu sama tujuh terpidana, penginnya, Pak," ujar Dede.
"Kalau ketemu sama tujuh terpidana kan harus dengan pengacaranya, (karena) yang boleh nemuin itu hanya kuasa hukum dan keluarga. Nanti (ditanya) boleh enggak kamu nemuin tujuh terpidana. Nanti kita tanya ke kuasa huku, boleh enggak (ketemu)," ucap Dedi. (ism)
Load more