Dede dan Liga Akbar dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Iptu Rudiana beserta keluarga.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi selaku orang yang pertama kali mempublikasikan pengakuan Dede juga disomasi karena dianggap telah merekam dan menyebarkan video fitnah.
Aryanto Sutadi. Sumber: dok. Istimewa
Di samping itu, Penasihat Ahli Kapolri Ijen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa banyaknya saksi bisa jadi tidak bermakna.
"Mau lima, mau tiga, mau sepuluh, mau seribu orang, kalau keterangan saksi itu ya, sama saja sebagai satu alat keterangan saksi saja," ujar Aryanto Sutadi, dikutip dari Fakta tvOne.
"Saksi itu mau seribu, mau berapa itu, satu jenis alat bukti keterangan saksi," sambungnya.
Load more